Tarif Foto di Gunung Bromo Rp250 ribu, Pengelola Sebut Harga Sesuai Aturan
Ilustrasi gunung bromo (Photo by Ibnu Hawari on Unsplash)

Bagikan:

SURABAYA -  Tarif foto di Gunung Bromo mencapai ratusan ribu rupiah. Bahkan, pengambilan video film mencapai puluhan juta rupiah. Menanggapi hal tersebut, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menjelaskan bahwa besaran tarif sesuai peraturan.

Tarif Foto di Gunung Bromo

Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi dan Humas BB TNBTS Sarif Hidayat, menjelaskan bahwa besaran tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014.

"Iya benar (sesuai dengan PP Nomor 12/2014)," kata Sarif saat dikonfirmasi, Rabu 8 Juni dikutip dari Antara.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan ada sejumlah besaran tarif yang ditetapkan untuk pengambilan gambar di kawasan taman nasional.

Daftar Tarif Foto

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa jenis PNPB untuk snapshot film komersial di kawasan taman nasional ditetapkan sebesar Rp10 juta per paket, penggunaan handycam Rp1 juta per paket dan foto Rp250 ribu per paket.

"Pungutan jasa kegiatan wisata alam di TNBTS telah diterapkan sejak berlakunya PP Nomor 12 tahun 2014 dan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP sesuai ketentuan perundangan," katanya.

Viral di Media Sosial

Sebelumnya beredar pada sebuah akun media sosial di Instagram yang menunjukkan bukti pembayaran pengambilan foto di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru di Jawa Timur yang dikenakan biaya sebesar Rp1 juta.

Unggahan tersebut mendapatkan sejumlah tanggapan dari masyarakat karena dianggap terlalu mahal dan mempertanyakan dasar penetapan besaran tarif tersebut.

Sarif menjelaskan, pada 3 Juni 2022 petugas Balai Besar TNBTS menjumpai adanya aktivitas snapshot film di kawasan Laut Pasir Bromo oleh kurang lebih sebanyak 20 orang. Dengan adanya aktivitas itu, petugas menjelaskan adanya pungutan sesuai dengan ketentuan.

"Petugas meyakini bahwa selain melakukan kegiatan fotografi, juga melakukan pengambilan video yang ditujukan untuk pembuatan vlog atau publikasi dengan tujuan komersil," katanya.

Pungutan sebesar Rp1 juta yang termasuk PNBP tersebut, sudah disetorkan oleh bendahara ke kas negara.