Larangan Merokok di Tempat Umum Diberlakukan di Surabaya, Denda Maksimal Rp15 Juta
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (ANTARA)

Bagikan:

SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur memberlakukan larangan merokok di tempat umum. Aturan tersebut berlaku mulai Rabu, 1 Juni.

Larangan Merokok di Tempat Umum

Larangan merokok tempat umum tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR). 

"Dengan diterbitkannya aturan itu, fasilitas tempat umum harus bebas dari kepulan asap rokok," kata Eri, di Surabaya, Kamis, 2 Juni 2022.

Aturan Orang Merokok

Dalam regulasi itu tidak hanya melarang seseorang untuk merokok, tapi mengatur orang yang merokok agar lebih tertib, dan tidak merokok di sembarang tempat.

Misalnya dilarang merokok di tempat kerja, tempat umum, hingga tempat lainnya. "Jadi, perokok tidak boleh merokok di tempat umum. Karena sudah ada tempat khusus merokok," katanya.

Selain itu, Perwali Nomor 110 Tahun 2021 itu juga mengatur kawasan tertentu tidak boleh menyiapkan tempat khusus merokok. Misalnya sarana kesehatan, tempat belajar-mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.

Sediakan Tempat Merokok

Meski demikian, Eri Cahyadi memperbolehkan tempat-tempat tertentu menyediakan tempat khusus merokok, seperti ruang terbuka atau tertutup. Ruang terbuka contohnya, berupa ruangan yang berhubungan langsung dengan udara luar.

Sedangkan ruangan tertutup harus memenuhi syarat. Di antaranya, terpisah dari ruang utama dan ruangan lain yang digunakan untuk beraktivitas. 

"Pengelola harus menyediakan tempat untuk pembuangan sisa rokok, juga harus ada penyaring udara untuk pembuangan asap rokok. Tujuannya tentu untuk kesehatan, agar tidak mengganggu kesehatan orang sekitar yang tidak merokok," katanya.

Denda Merokok Sembarangan

Eri Cahyadi menyebut ada sanksi dan denda sebagai efek jera bagi yang melanggar Perwali Nomor 110 Tahun 2021. Sanksi itu mulai teguran tertulis, penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin.

Sanksi itu bisa dikenakan kepada individu maupun instansi, seperti denda yang dibebankan sesuai dengan tingkat usahanya. Misalnya denda untuk usaha mikro sebesar Rp500 ribu, usaha kecil Rp1 juta, usaha menengah Rp5 juta, dan jenis usaha besar Rp15 juta.

Sanksi Personal

Untuk sanksi secara personal bisa dikenakan tiga sanksi, yaitu, teguran lisan, denda administratif, dan kerja sosial. Denda administratif yang dikenakan sebesar Rp250 ribu.

"Meskipun ada sanksi dan denda, kami ingin lebih pada kemanusiaan agar tumbuh kesadaran, dan lebih tertib tidak merokok di sembarang tempat," ujarnya.