SURABAYA - Kemunculan baliho politisi di Pamekasan, Jawa Timur mulai bermunculan. Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Abdullah Saidi mengatakan bahwa baliho politisi tersebut tak masuk kategori kampanye. Pasalnya penetapan nomor urut calon presiden/wakil presiden belum ditentukan.
"Oleh karena itu, Bawaslu tidak bisa melakukan penertiban. Yang berhak melakukan penertiban adalah pemkab, dalam hal ini adalah Satpol PP," jelas Abdullah Saidi di Pamekasan, Jawa Timur, Kamis, 4 Agustus, menanggapi permintaan sebagian masyarakat untuk menertibkan semua baliho bakal calon presiden yang banyak beredar di kabupaten ini.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Dan Terjadi Lagi, Baliho Puan Maharani di Kota Batu Sobek dan Ditambah Tulisan Open BO
25 Agustus 2021, 10:35 -
| BERITA
Bawaslu Kepri Bantah Rusak APK Prabowo-Gibran yang Terpasang di Ikon Welcome To Batam
02 Januari 2024, 22:20
Kemunculan Baliho Politisi di Pamekasan
Baliho yang dipasang di sejumlah titik di Pamekasan bergambar sejumlah tokoh nasional bertuliskan Calon Presiden 2024. Baliho tersebut berada di Jalan Raya Pamekasan-Sumenep, Pamekasan-Pasean dan sejumlah sudut kota.
Baliho para tokoh itu, di antaranya Muhaimin Iskandar, Erick Tohir, dan Puan Maharani.
Baliho Erick Tohir terlihat di sepanjang jalan nasional dari arah Pamekasan menuju Sumenep, seperti di Jalan Raya Desa Artodung, Kecamatan Galis, Jalan Raya Slempek di Desa Montok, Kecamatan Larangan dan perbatasan antara Kabupaten Pamekasan dengan Kabupaten Sampang.
Baliho Cak Imin
Baliho Muhaimin Iskandar banyak terpasang di jalan raya dari Pamekasan menuju Kecamatan Pasien, seperti di Jalan Stadion, Jalan Raya Nyalaran, dan di pertigaan Jalan Raya Pasar Blumbungan, Pamekasan.
Baliho Puan Maharani terpantau dipasang di dalam kota, yakni di Jalan Stadion, Pamekasan.
Tak Masuk Unsur Kampanye
Menurut Abdullah Saidi, selain karena institusi penyelenggara pemilu belum menetapkan calon dan nomor urut calon, baliho yang terpajang itu tidak masuk dalam unsur ketentuan kampanye.
"Sesuai dengan ketentuan, yang masuk kategori kampanye apabila ada ajakan mencoblos dan nomor urut calon," katanya.
Tak Berhak Menertibkan
Oleh karena itu, lanjut Saidi, Bawaslu tidak berhak menertibkan baliho bakal calon presiden yang banyak terpajang di daerah itu.
Artikel ini telah tayang dengan judul Baliho Cak Imin, Erick, dan Puan Sudah Dipamer di Pamekasan, Bawaslu: Itu Bukan Kampanye.
Selain terkait baliho politisi di Pamekasan, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.