SURABAYA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren.
"Kami menyambut baik dan bersyukur atas terbitnya perpres tersebut. Ini merupakan keberkahan bagi kita semua," ujar Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini, dalam keterangannya, Rabu, 15 September.
BACA JUGA:
Pendanaan Penyelenggaran Pesantren dan Pendidikan Anak Bangsa
Dia menjelaskan, pesantren merupakan salah satu akar pendidikan masyarakat Islam Indonesia yang memiliki sejarah panjang dan erat dengan republik ini. Dengan perpres itu, PBNU berharap pesantren semakin eksis dan istiqamah dalam mendidik anak bangsa.
"Terbitnya perpres tersebut merupakan bukti bahwa negara memiliki komitmen yang kuat pada keberlangsungan dan kelestarian khazanah pendidikan di pesantren," katanya.
Selain itu, kata anggota Fraksi PKB di DPR itu, para santri juga dapat berkiprah mengisi pembangunan dan bersaing secara global.
Dia berharap momentum ini menjadi salah satu titik untuk memperkuat dan memperkokoh komitmen bersama dalam memajukan pendidikan dan dakwah.
"Guna memajukan pendidikan dan dakwah yang moderat sebagaimana yang selama ini dikembangkan di pesantren-pesantren seluruh nusantara," pungkas Helmy.
Diketahui, Presiden Jokowi telah meneken Perpres 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, Selasa, 15 September.
Hadirnya Perpres ini diharapkan semakin meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.
Artikel ini telah tayang dengan judul Jokowi Teken Perpres Pendanaan Penyelenggaran Pesantren, PBNU: Bukti Negara Berkomitmen.
Selain terkait pendanaan penyelenggaran pesantren, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.