Putrinya Diduga Jadi Calo CPNS, Respon Nia Daniati dan Farhat Abbas Cukup Mengagetkan
Oivia Nathania, anak Nia Daniaty (Foto: IG @niadaniatynew)

Bagikan:

SURABAYA – Oivia Nathania, anak dari penyanyi jaman dulu, Nia Daniaty, diduga menjadi calo CPNS. Oivia dan suaminya Rafly N Tilaar dilaporkan oleh Agustin lantaran diduga melakukan penipuan perekrutan CPNS.

Jumlah korbannya ternyata cukup banyak, yakni 225 orang dan dengan kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.

Agustin dan para korban lainnya akhirnya membuat laporan ke polisi. Laporan korban teregister dengan nomor polisi: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 23 September 2021.

Nia Daniati Lepas Tangan Putrinya

Menurut pihak korban Agustin yang mengaku guru sekolah Oliv, ia telah berbicara dengan Nia Daniaty untuk kasus ini.

"Saya sampaikan kepada kakak ibunya di tempat tersebut. Saya sampaikan bahwa peristiwa ini lah, bahwa Oliv ini merekrut CPNS ini dan sebagainya. Akhirnya di kedatangan kami yang ketiga saya dapat informasi Bu Nia nggak ada di lokasi, tapi ada di Cikini," ujar Agustin dikutip dari Kanal YouTube HITZ INFOTAINMENT, Senin, 27 September.

Agustin mengaku Nia Daniaty lepas tangan karena Olivia telah menikah dan bukan lagi tanggung jawabnya.

"Kami sudah baik-baik, terus Nia menjawab, 'Bu Titin maaf Oliv itu sudah menikah, sudah bukan tanggung jawab saya ini.' Itu jawaban dari Bu Nia. Iya saya sampaikan, 'Iya Bu saya tidak meminta pertanggung jawaban Ibu, saya hanya minta Ibu menjembatani kami. Karena kami telah menguhubungi Oliv tidak bisa, akhirnya saya minta Ibu menjembatani kami untuk menyelesaikan duduk bareng,'" ungkap Agustin mengingat kembali pertemuannya dengan Nia Daniaty.

Sementara itu, mantan suami Nia, Farhat Abbas memilih netral dan menerapkan asas praduga tidak bersalah. "Saya melihat ini peristiwa Peristiwa-peristiwa yang berpikir positif dulu ya praduga tidak bersalah. Saya melihat bahwa ada hubungan sebab akibat, kalau pengadilan kan butuh penyelidikan," ujarnya dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.

Farhat mengaku sudah berkomunikasi dengan Oli memintanya untuk bertanggung jawab atas uang yang diberikan meski beberapa sudah dikembalikan. "Ya Oli harus bertanggung jawab juga, sebagian besar menurutnya sudah dikembalikan," tutur Farhat lagi.

Sebagai pengacara, Farhat Abbas melihat bahwa Oli dan pihak-pihak terkait nantinya bakal dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. "Kalau pasal kayaknya 372 KUHP nanti hukumannya paling 4 tahun penjara," pungkas Farhat.

Artikel ini telah tayang dengan judul Putri Nia Daniati Diduga Jadi Calo CPNS, Farhat Abbas: Hukumannya Bisa 4 Tahun Penjara.

Selain terkait Nia Daniati, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.