SURABAYA - Pemerintah bakal merelokasi warga terdampak Semeru yang kini kehilangan tempat tinggalnya. Sejumlah alternatif lokasi sedang dipertimbangkan, salah satunya menggunakan lahan hutan milik Perhutani.
Proses Relokasi Warga Terdampak Semeru
Perum Perhutani sendiri setuju dan memebrikan pertimbangan teknis untuk lahan hutannya dijadikan tempat relokasi.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Mahfud MD Mencangkul, Awali Pembangunan Huntara Warga Terdampak Erupsi Semeru
17 Desember 2021, 22:34
"Pada prinsipnya secara administrasi dan teknis tidak ada masalah, sambil menunggu usulan serta pendataan dimana lokasi lokasi yang paling aman," kata Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro, dalam siaran pers dikutip Antara, Kamis, 9 Desember.
Usai menemui Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati di Posko Siaga Bencana Perhutani di Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur Wahyu mengatakan bahwa asal sesuai prosedur dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), penggunaan lahan hutan tak masalah.
Upaya Percepatan Relokasi
Kepala Divisi Regional Perhutani Jatim Karuniawan Purwanto Sanjaya menjelaskan bahwa untuk mempercepat proses relokasi saat ini mampu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27 Tahun 2018.
Aturan itu, tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.
Relokasi Pakai Lahan Hutan
Menurutnya, peraturan itu memungkinkan digunakan mekanisme pelepasan kawasan hutan untuk penempatan korban bencana alam atau pinjam pakai kawasan hutan tanpa kompensasi.
Hal ini, seperti yang pernah dilakukan Perhutani pada relokasi penduduk yang wilayahnya tergenang oleh bendungan Semantok di Kabupaten Nganjuk dan Waduk Kedung Brubus di Kabupaten Madiun dan Bondowoso.
Relokasi Butuh Lahan Puluhan Hektare
Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan masih akan melihat zona yang aman untuk relokasi korban Semeru.
"Ini tentu akan kami diskusikan dulu dengan badan geologi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan apakah lokasi yang dipilih merupakan zona aman," katanya.
Sementara itu, kata Indah, untuk merelokasi penduduk akibat letusan Gunung Semeru dibutuhkan lahan seluas 40 hektare, yang lokasinya berada di Desa Penaggal Kecamatan Candipuro.
Artikel ini telah tayang dengan judul Perhutani Setuju Lahannya Dijadikan Relokasi Warga Terdampak Semeru.
Selain terkait warga terdampak Semeru, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.