SURABAYA - Seorang Anggota Polresta Banyuwangi, Jawa Timur dikenai sanksi kode etik lantaran terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Sanksi yang dikenakan terhadap pelaku berinisial R itu berupa penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan. Polisi yang berpangkat Bripka itu juga harus menjalani masa 6 bulan rehabilitasi.
Anggota Polresta Banyuwangi Kena Sanksi
Kasi Propam Polresta Banyuwangi, Ipda Akrianto menjelaskan bahwa sidang internal atau disiplin itu dilakukan setelah R menjalani sidang pidana. Sidang disiplin dilakukan dengan mempertimbangkan kesalahan oknum.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Bripda Randy Bagus Sudah Jadi Tersangka, Begini Cara Membujuk Novia Widyasari untuk Aborsi
07 Desember 2021, 16:31
Sanksi penundaan berupa penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan diberikan selama kurun waktu setahun.
"Seluruh anggota Polri yang terlibat kasus memang harus menjalani sidang disiplin yang dilaksanakan secara internal, salah satunya anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika tersebut. Dikenakan penundaan, sehingga R selama setahun tidak bisa menempuh pendidikan dan kenaikan pangkat," katanya, Senin 24 Januari.
Akrianto menambahkan, sanksi tersebut resmi diputuskan setelah putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi sudah inkrah atau berkekuatan hukum. Saat ini, kasus tersebut masih dalam upaya banding yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU).
"Jadi R akan menjalani setelah hasil banding keluar dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya," tegasnya.
Polisi Tertangkap Basah Pesta Sabu
Sebagai informasi, polisi berpangkat Bripka berinisial R (38) tersebut tertangkap basah tengah melakukan pesta sabu bersama dua kolega, yakni MH (54) kepala desa Watukebo, Wongsorejo dan WW (40) pengusaha benur, asal Desa Bajulmati, Wongsorejo.
Majelis Hakim PN Banyuwangi menjatuhkan vonis kepada oknum polisi, oknum kepala desa (kades) dan seorang pengusaha dalam perkara narkoba. Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman rehabilitasi selama enam bulan.
Artikel ini telah tayang dengan judul Ikut Pesta Sabu, Anggota Polres Banyuwangi Dihukum Kenaikan Pangkat Selama 1 Tahun dan Rehabilitasi 6 Bulan.
Selain terkait Polresta Banyuwangi, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.