Kasus Penculikan di Malang: Pria Asal Bali Culik dan Sekap Remaja Putri di Dalam Lemari karena Dendam dengan Orang Tua Korban
Polisi tangkap pelaku kasus penculikan di Malang (Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Seorang pelaku penyekapan remaja putri diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Malang. Kasus penculikan di Malang tersebut menyekap remaja berusia 19 tahun yang tinggal di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kasus penculikan di Malang

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K Bara'langi di Kabupaten Malang, Rabu 15 Juni, menjelaskan bahwa pelaku menyekap korban selama 11 jam. Pelaku yang berjenis kelamin pria itu berasal dari Denpasar, Bali, berinisial YD usia 49 tahun.

"Kami telah mengamankan pelaku seorang laki-laki berumur 49 tahun, yang telah menyekap seorang remaja perempuan berusia 19 tahun," ungkap Donny dikutip Antara.

Modus Pelaku

Menurut Donny, dari keterangan korban yang berinisial IR, dalam melancarkan aksinya, modus pelaku adalah dengan mengajak korban mengambil ijazah di salah satu sekolah menengah atas di wilayah Kecamatan Sumberpucung.

Menurutnya, sebelum menuju ke sekolah tersebut, pelaku mengajak korban untuk singgah di rumah kontrakan untuk mengambil laptop atau komputer jinjing dan sepeda motor. Namun, pelaku kemudian menyekap korban dan mengikat kaki dan tangan IR.

"Pelaku menyekap korban dengan kaki dan tangan diikat serta mulut disumpal yang tertutup lakban. Karena kegigihan korban, ia berhasil keluar rumah dan mengadu kepada salah seorang saksi," ucapnya.

Saksi yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melapor kepada petugas kepolisian di Polsek Sumberpucung. Menurut pengakuan korban, ia disekap selama kurang lebih 11 jam mulai pukul 09.00 hingga 20.00 WIB dan dimasukkan ke dalam lemari.

Polisi Gerak Cepat

Kapolsek Sumberpucung AKP Lukman Hudin menambahkan, setelah mendapatkan laporan tersebut jajaran Polsek Sumberpucung langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi.

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, lanjutnya, ada sejumlah barang bukti yang diamankan yakni kendaraan roda dua, tiga utas tali berbahan karet, satu lakban berwarna cokelat dan barang bukti lain yang dipergunakan pelaku untuk menyekap korban.

"Saat ini pelaku sudah diamankan dan akan ditindaklanjuti dalam penyidikan," katanya.

Motif Pelaku

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjutnya, ia melakukan perbuatan tersebut karena memiliki masalah pribadi dengan orang tua korban. Sehingga, pelaku kemudian merencanakan penyekapan tersebut.

"Pelaku mempunyai masalah pribadi dengan orang tua korban. Hal tersebut menjadi dasar ia melakukan penyekapan itu," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 289 dan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.