Polres Situbondo Tangkap Baby Sitter karena Diduga Lakukan Penculikan Anak Majikan
Ilustrasi penculikan anak (PIXABAY)

Bagikan:

SITUBONDO - Seorang baby sitter asal Jember, Jawa Timur, ditangkap tim Samapta Polres Situbondo. Perempuan tersebut berinisial AN. Ia diduga melakukan tindak penculikan anak majikannya sendiri.

Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno menjelaskan, AN ditangkap lantaran diduga menculik anak majikan yang masih berusia 18 bulan.

"Orang tua bayi tersebut membenarkan bahwa wanita yang mengendong bayi tersebut, babysister yang membawa anaknya," ucap Achmad, Senin, 18 Desember.

Kronologi Penculikan Anak 

Awalnya, orang tua bayi, Dewi merasa curiga saat melihat kamera CCTV yang terpasang di rumahnya. AN terlihat membawa pergi anaknya dari rumah. Namun saat dihubungi tak ada respon. Lalu pada pukul 21.30 WIB, Sabtu, 25 Desember, Dewi memutuskan untuk melaporkan penculikan tersebut ke Polres Situbondo.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap AN. Ia ditangkap di sekitar Jalan PB Sudirman. Sedangkan anak korban sudah kembali ke orang tuanya. AN sendiri akan menjalani pemeriksaan intensif.

"Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 76 F Junto Pasal 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Iptu Achmad.

Artikel ini telah tayang dengan judul Baby Sitter di Situbondo Diduga Culik Anak Majikan.

Selain terkait penculikan anak, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.