Kasus Pencabulan Santriwati di Banyuwangi: Pengasuh Ponpes Dilaporkan ke Polisi karena Cabuli Enam Orang, Salah Satunya Laki-laki
ILUSTRASI PEMERKOSAAN (PIXABAY)

Bagikan:

SURABAYA - Kasus pencabulan santriwati di Banyuwangi, Jawa Timur terjadi. Seorang pengasuh pondok pesantren di Singojuruh, Banyuwangi dilaporkan polisi. Pelaku berinisial FZ (53) ke Polresta Banyuwangi. Ia diduga mencabuli santriwati yang duduk di bangku SMA.

"Berdasarkan data sementata, ada enam korban. Lima orang santri perempuan, dan satu santri laki-laki," jelas Sekjen Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Veri Kurniawan, dikonfirmasi, Jumat, 24 Juni.

BACA JUGA:


Pencabulan Santriwati di Banyuwangi

Veri menjelaskan, enam korban tersebut adalah santri yang mengabdi di rumah terlapor atau istilahnya santri dalem. Pelaku diduga melakukan pencabulan di rumah terlapor yang ada di belakang gedung pesantren. Korban terpaksa menuruti nafsu pelaku karena ada ancaman. Selain itu santri juga diiming-iming uang Rp500 ribu.

"Dari enam korban, satu disetubuhi, yang lainnya dilecehkan. Diiming-imingi mahar atau uang Rp500 ribu. Tidak suka sama suka," katanya. 

Menurutnya, para korban sudah melaporkan FZ ke Polresta Banyuwangi pada Jumat, 17 Juni 2022 lalu.

"Beberapa hari kemudian kepolisian juga sudah mengirimkan surat panggilan ke terlapor di rumahnya. Tapi terlapor ini sudah tidak ada di rumah," ujarnya.

Sempat Lapor ke Guru

Kasus itu terungkap ketika salah satu korban mengadu ke seorang guru yang mengajar di sekolah, yang berada di bawah naungan yayasan pesantren milik terlapor. Korban mengadu karena telah dicabuli terlapor FZ.

"Guru itu kemudian melapor ke kepala sekolah. Karena ini menyangkut nama baik banyak pihak, juga yayasan, maka didiamkan dulu," ujarnya.

Kendati begitu, penelusuran tetap dilakukan. Ternyata dalam penelusuran korban tidak hanya satu orang, tapi ada juga lima korban lainnya. Para korban didampingi pihak keluarga dan aktivis TRC PPA, untuk kemudian melapor ke Polresta Banyuwangi.

"Hingga saat ini terlapor tidak ada di rumahnya," katanya.

Delapan Orang Diperiksa

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarna Praja, membenarkan adanya laporan dugaan kasus pencabulan santri pada Jumat, 17 Juni 2022. Terkait hal itu, Agus mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang.

"Laporannya persetubuhan dan pencabulan di bawah umur. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan para korban," katanya.

Penah Jadi Anggota DPRD

Selain mengelola yayasan pesantren, terlapor FZ merupakan politikus yang pernah menjadi anggota DPRD Banyuwangi. Dia juga pernah menjadi pimpinan cabang salah satu partai politik di Banyuwangi selama dua periode.

FZ juga merupakan mantan anggota DPRD Jatim periode 2014-2019. Kemudian FZ juga sempat maju sebagai calon legislatif (caleg) tingkat DPR dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2019 lalu, namun tidak terpilih.