MADIUN – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disnaker-KUKM) Kota Madiun, Jawa Timur, sudah menerima lima aduan THR menjelang Idulfitri 2021. Namun aduan tersebut belum secara resmi diterima.
"Sifat pengaduannya masih sebatas konsultasi melalui telepon. Belum melaporkan secara resmi," kata Kasi Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker-KUKM Kota Madiun Heni Ratna Candrawati, dilansir dari Antara, Jumat.
BACA JUGA:
Disnaker Madiun Tetap Tindaklanjuti Aduan THR
Meski begitu aduan tetap akan ditindaklanjuti. Patut diingat bahwa sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menaker 6/2021, Disnaker hanya sebatas fasilitator dalam permasalahan tersebut.
Fasilitator akan mempertemukan pengusaha dan pekerja saat ada ketidaksepakatan terkait THR. SE juga menjelaskan bahwa THR paling lambat harus dibayar tujuh hari (seminggu) sebelum lebaran.
"Bagi pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR akan dijatuhi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Heni.
Heni juga mengatakan bahwa Posko pengaduan THR Disnaker Kota Madiun sudah beroperasi sejak 21 April.
"Pemrov Jatim yang nantinya akan melakukan penindakan. Kalau tetap tidak taat, misalnya telat membayar THR, perusahaan bisa dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan," tuturnya.
Sesuai peraturan, jika ada perusahaan tak memberikan THR, maka perusahaan tersebut bisa ditindak. Penindakan dimulai dari adanya teguran, kemudian pembatasan, hingga pencabutan izin usaha.
Selain terkait aduan THR di Kota Madiun, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.