Pesta Sabu dengan Pengusaha Benur, Anggota Polres Banyuwangi Kena Sanksi Kode Etik
Ilustrasi Pengadilan (VOI).jpg

Bagikan:

SURABAYA - Seorang Anggota Polresta Banyuwangi, Jawa Timur dikenai sanksi kode etik lantaran terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Sanksi yang dikenakan terhadap pelaku berinisial R itu berupa penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan. Polisi yang berpangkat Bripka itu juga harus menjalani masa 6 bulan rehabilitasi.

Anggota Polresta Banyuwangi Kena Sanksi

Kasi Propam Polresta Banyuwangi, Ipda Akrianto menjelaskan bahwa sidang internal atau disiplin itu dilakukan setelah R menjalani sidang pidana. Sidang disiplin dilakukan dengan mempertimbangkan kesalahan oknum. 

Sanksi penundaan berupa penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan diberikan selama kurun waktu setahun.

"Seluruh anggota Polri yang terlibat kasus memang harus menjalani sidang disiplin yang dilaksanakan secara internal, salah satunya anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika tersebut. Dikenakan penundaan, sehingga R selama setahun tidak bisa menempuh pendidikan dan kenaikan pangkat," katanya, Senin 24 Januari.

Akrianto menambahkan, sanksi tersebut resmi diputuskan setelah putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi sudah inkrah atau berkekuatan hukum. Saat ini, kasus tersebut masih dalam upaya banding yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU).

"Jadi R akan menjalani setelah hasil banding keluar dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya," tegasnya.

Polisi Tertangkap Basah Pesta Sabu

Sebagai informasi, polisi berpangkat Bripka berinisial R (38) tersebut tertangkap basah tengah melakukan pesta sabu bersama dua kolega, yakni MH (54) kepala desa Watukebo, Wongsorejo dan WW (40) pengusaha benur, asal Desa Bajulmati, Wongsorejo.

Majelis Hakim PN Banyuwangi menjatuhkan vonis kepada oknum polisi, oknum kepala desa (kades) dan seorang pengusaha dalam perkara narkoba. Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman rehabilitasi selama enam bulan.