Pelaku Pemerkosaan Wanita Disabilitas di Probolinggo Ditangkap, Korban Diimingi Uang Rp5.000
Kekerasan seksual (Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Polisi menangkap pelaku pemerkosaan wanita disabilitas di Probolinggo, Jawa Timur. Korban berinisial F (31) yang tunawicara, sedangkan pelaku adalah tetangganya sendiri yang bertempat tinggal di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

"Pelakunya adalah HS, 51, tetangganya korban F sendiri," jelas Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 27 Juli.

Pemerkosaan wanita disabilitas di Probolinggo

HS sebenarnya berasal dari Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Banten. Akan tetapi ia tinggal di Probolinggo dan bertetangga dengan F.

Penangkapan terhadap HS dilakukan karena pelaku diduga telah melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban F. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 24 Juni 2022, dan keesokan harinya HS dilaporkan keluarga korban ke polisi.

Keteranga Ibu Korban

Berdasarkan hasil pemeriksaan ibu korban, lanjut Wadi, ibu korban sering diberitahu oleh tetangga jika korban sering disuruh masuk ke dalam rumah pelaku, tersangka HS.

"Setelah korban ditanya oleh ibunya, korban F menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh HS (mengunakan bahasa isyarat)," katanya. 

Ada pun modusnya, lanjut Wadi, HS mengajak korban F masuk ke rumahnya dengan mengiming-imingi uang.

"Setelah selesai (mencabuli), korban diberi uang Rp5.000," katanya.

Pelaku Langsung Ditangkap

Tim Polres Probolinggo Kota menangkap HS dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. Langkah itu dilakukan usai polisi melakukan Visum Et Repertum, pemeriksaan korban, saksi-saksi, meminta bantuan saksi ahli penterjemah, ahli psikologi forensik, dan menyita barang bukti.

"Bahwa telah didapati persesuaian keterangan dan petunjuk dari barang bukti yang berhasil disita serta telah mendapatkan minimal dua alat bukti. Tehadap tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf h UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah 1/3 apabila dilakukan terhadap korban penyandang disabilitas," papar AKBP Wadi.