SURABAYA – Polisi menangkap kakek berinisial ABD (64) warga Desa Kawangrejo, Jember, Jawa Timur. Dia jadi tersangka penganiayaan temannya berinisial FR yang memukulnya dengan potongan besi.
Kronologi Penganiayaan Sang Kakek
Kapolsek Mumbulsari AKP Subagiyo menjelaskan awalnya pada Minggu, 12 September sore, korban sedang berada di rumah bersama keluarganya.
BACA JUGA:
Tersangka lantas datang membahas permasalahan sepeda motor. Tak berselang lama kemudian terjadi adu mulut.
"Tiba-tiba terlapor langsung emosi dan mengambil sebatang besi yang telah disiapkan dan dipukulkan ke arah kepala korban," kata Subagiyo, Senin, 13 September.
Pelaku memukul kepala sebanyak tiga kali dan ke arah betis satu kali. Pukulan itu membuat korban mengalami luka robek di kepala.
Kemudian luka memar di betis kaki sebelah kiri. Penganiayaan dilerai warga. Korban lantas melaporkan ke Polsek Mumbulsari. Tak berselang lama polisi menangkap pelaku.
"Sudah memanggil saksi serta mengamankan pelaku dan barang bukti," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Artikel ini telah tayang dengan judul Cekcok, Kakek di Jember Aniaya Temannya dengan Besi.
Selain terkait penganiayaan, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.